Post Page Advertisement [Top]




Perseroan ini didirikan pada tanggal 20 Oktober 1990 oleh Soemarno Oetomo, Iyusbudi Nurrachman,SH dan Drs. Bambang Wahyono, dengan akta pendirian Nomor 260 oleh Notaris Azhar Alia, SH serta surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia No. KEP-294/KM/.13/1991. dengan modal dasar Rp. 200 juta dan modal setor Rp. 50 juta. Pertama kali perusahaan beroperasional di Jln. Sarikaya, Depok I, dengan pertumbuhan dan perkembangan yang tidak begitu menggembirakan. Akhirnya pada bulan Juni 2002 seluruh sahamnya dijual oleh pemiliknya yaitu Soemarno Oetomo kepada para pengakuisisi yaitu Ny.Sri Maryati, Ny.Askriana Devi, Ny.Ni Nyoman Suparmini, Tn.I Made Winarta, Ny.Ida Sutji dan Ny. Ni Wayan Yarthi. Setelah akuisisi yaitu tanggal 24 Juli 2002 Perusahaan ini diberi nama PT. BPR Naribi Perkasa yang beroperasional di Jl. Arif Rahman Hakim No.8 B, Kota Depok.

Pada tanggal 28 Juli 2003 saham Ny.Askriana Devi sebanyak 100 lbr dengan nominal Rp. 100 juta dijual kepada Ny. Sri Maryati sebanyak 50 lbr dan Ny.Ni Nyoman Suparmini sebanyak 50 lbr dengan nominal masing-masing Rp. 50 juta. Pada tanggal 02 September 2004 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal, dimana modal dasar dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 4 Milyar dan modal disetor dari Rp. 650 juta menjadi Rp. 1 Milyar. Atas penambahan modal tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor : 6/2901/DPBPR/IDBPR tanggal 20 Desember 2004.

Pada tanggal 28 Februari 2008 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal, dimana modal dasar dari Rp. 4 Milyar menjadi Rp. 6 Milyar dan modal disetor dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 1,510 Milyar. Atas penambahan modal tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor :10/374/DKBU/PLBPR tanggal 21 April 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-16336.AH.0102 Tahun 2008 serta dicantumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 7 April 2009 No. 28.

Pada tanggal 18 Nopember 2009 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui Perubahan susunan Pengurus (Dewan Direksi) dan perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor:11/91/DKBU tanggal 16 Desember 2009 dan telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.10-23147 tanggal 21 Desember 2009.

Pada tanggal 26 Januari 2012 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 400.000.000,- sehingga total modal disetor menjadi sebesar  Rp. 2.500.000.000,-. Atas penambahan tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor: 14/337/DKBU/PLBPR tanggal 23 April 2012 dan telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor kendali : 978546.

Pada tanggal 25 Januari 2014 RUPS PT. BPR Naribi Perkasa menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 1.000.000.000,- sehingga total modal disetor menjadi sebesar  Rp. 3.500.000.000,-. Atas penambahan tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai surat nomor: S-271/KR.122/2014 dan telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor kendali : 1324290.

Tanggal 19 Maret 2021 RUPS PT. BPR Naribi perkasa menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan untuk perseroan sebesar Rp. 5.500.000.000,- sehingga total modal disetor menjadi sebesar  Rp. 9.000.000.000,-. Atas penambahan tersebut terjadi perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPR Naribi Perkasa, dimana atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai surat nomor: S-51/KR.0213/2021 dan telah tercatat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor: AHU-0019894.AH.01.02.TAHUN 2021