Post Page Advertisement [Top]







Apa Pengertian BPR ?
BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta melayani penyalurkan kredit kepada golongan usaha mikro, kecil dan menengah ( UKM ) dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Apakah BPR Merupakan Lembaga Perbankan Resmi ?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Apa Fungsi BPR ?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Amankah Menyimpan Uang Di BPR?
Menyimpan uang di BPR sangat aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.

Apa Jenis Layanan Yang Diberikan BPR?
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya, kemudian memberikan pinjaman kredit untuk keperluan Modal Kerja, Investasi dan Konsumsi ( Pendidikan, Renovasi Rumah, Pembelian Kendaran serta keperluan Konsumtif lainnya). Namun dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
  
-    Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 

-    Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 20% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

-    Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pihak terkait maksimal 10% ( pemegang saham dan keluarga), anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga).